Pada
kemasan atau bungkus luar pewarna makanan harus dicantumkan secara jelas tanda
khusus untuk pewarna makanan, Tanda khusus tidak perlu dicantumkan pada
kemasan, apabila pewarna tersebut dijual eceran dengan kemasan yang disertai
bungkus luar.
Hal-hal
yang harus dicantumkan pada kemasan atau bungkus luar pewarna makanan :
ð Tulisan “Bahan
Tambahan Makanan” dan “ Pewarna Makanan”
ð Nama pewarna makanan
ð Nomor indeks
ð Komposisi untuk
produk campuran
ð Isi netto
ð Kode produksi
ð Takaran penggunaannya
dalam makanan
ð Nomor pendaftaran
produk
ð Nama dan alamat
perusahaan
ð Nomor pendaftaran
produsen
Tanda
khusus untuk pewarna makanan adalah lingkaran dengan garis tepi berwarna hitam
dengan huruf M yang menyentuh garis
tepi, seperti berikut :
Tanda khusus
untuk pewarna makanan harus diletakan sedemikian rupa sehingga jelas terbaca
dan mudah dikenali. Ukuran lingkaran tanda khusus disesuaikan dengan ukuran dan
desain label dan bungkus luar yang bersangkutan, dengan ukuran diameter
lingkaran, tebal garis tepi dan tebal huruf
M yang proporsional, berturut-turut minimal satu cm, satu mm dan satu
mm.
Contoh
penandaan pewarna makanan yang telah memenuhi ketentuan harus segera dikirimkan
ke Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. Kepala Direktorat Pengawasan
Makanan dan Minuman.
Posting Komentar