Nymas Theresya Mayayu Pramana


Pada kemasan atau bungkus luar pewarna makanan harus dicantumkan secara jelas tanda khusus untuk pewarna makanan, Tanda khusus tidak perlu dicantumkan pada kemasan, apabila pewarna tersebut dijual eceran dengan kemasan yang disertai bungkus luar.
Hal-hal yang harus dicantumkan pada kemasan atau bungkus luar pewarna makanan :
ð  Tulisan “Bahan Tambahan Makanan” dan “ Pewarna Makanan”
ð  Nama pewarna makanan
ð  Nomor indeks
ð  Komposisi untuk produk campuran
ð  Isi netto
ð  Kode produksi
ð  Takaran penggunaannya dalam makanan
ð  Nomor pendaftaran produk
ð  Nama dan alamat perusahaan
ð  Nomor pendaftaran produsen
Tanda khusus untuk pewarna makanan adalah lingkaran dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf  M yang menyentuh garis tepi, seperti berikut :
 
   Tanda khusus untuk pewarna makanan harus diletakan sedemikian rupa sehingga jelas terbaca dan mudah dikenali. Ukuran lingkaran tanda khusus disesuaikan dengan ukuran dan desain label dan bungkus luar yang bersangkutan, dengan ukuran diameter lingkaran, tebal garis tepi dan tebal huruf  M yang proporsional, berturut-turut minimal satu cm, satu mm dan satu mm.
Contoh penandaan pewarna makanan yang telah memenuhi ketentuan harus segera dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. Kepala Direktorat Pengawasan Makanan dan Minuman.


0 Responses

Posting Komentar